Rabu, 08 April 2015

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

 Penyalahgunaan Fasilitas Teknologi Sistem Informasi

1.  1.  Jelaskan apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak lain menjadi terganggu!
- Rasa ingin tau yang berlebihan dalam diri seseorang sehingga menyebabkan dirinya tanpa disadari telah melakukan penyalahgunaan layanan telematika.
- Kurangnya pengawasan dari orang tua dalam mendampingi anak-anaknya menggunakan layanan telematika.
- Penyortiran konten-konten yang tidak seharusnya dipublikasi, seperti konten seks dan kekerasan yang masih belum berjalan secara keseluruhan.
- Masih banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan penyalahgunaan layanan telematika untuk mendapatkan materi berupa uang.

2.      2. Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan!
Menurut saya, cara mengurangi penyalahgunaan layanan telematika yaitu sebagai berikut:
a. Pembatasan Konten yang dapat di akses oleh pengguna
- Peranan pemerintah dalam hal pembatasan konten-konten yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif dan bermanfaat.
b. Peningkatan Pengawasan Konten Layanan Telematika
- Pentingnya peranan orang tua bagi anak-anaknya untuk terus mendampingi anak mereka saat menggunakan internet. Dengan adanya fasilitas layanan telematika seperti internet yang mudah diakses melalui smartphone membuat anak-anak menyalahgunakan perangkatnya untuk bermain dalam waktu yang lama dan mengakses konten – konten dewasa. Peranan orangtua bisa dengan mendampingi anak.
c. Peningkatan Security Konten Layanan
Salah satu metode yang digunakan untuk mengamankan layanan telematika adalah metode kriptografi. Kriptografi digunakan untuk mencegah orang yang tidak berhak untuk memasuki komunikasi, sehingga kerahasiaan data dapat dilindungi. Secara garis besar, kriptografi adalah cabang dari ilmu matematika yang memiliki banyak fungsi dalam pengamanan data. Kriptografi itu sendiri terdiri dari dua proses utama yakni proses enkripsi dan proses deskripsi. Proses enkripsi adalah proses yang mengubah plaintext menjadi chipertext ( dengan menggunakan kunci tertentu ) sehingga isi informasi pada pesan tersebut sukar dimengerti.
d. Pendidikan Konten Layanan Telematika
- Kesadaran diri sendiri untuk membatasi diri dan menghindari diri dari hal-hal yang di luar batas atau yang menyalahi aturan.
- Diberikannya penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan telematika secara bijak.
- Membuat komunitas yang dapat menciptakan kreativitas dan ide baru supaya anak-anak muda dapat menuangkan pemikiran positif nya dalam menghadapi perkembangan teknologi.

3.  Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!
Contoh Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Teknologi Sistem Informasi:
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, (http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut bertujuan agar publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama- nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama- nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka- angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.

Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.

Untuk pencegahan dari penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dilakukan peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar