Penyalahgunaan Fasilitas Teknologi Sistem Informasi
1. 1. Jelaskan
apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi
sehingga ada orang atau pihak lain menjadi terganggu!
- Rasa ingin tau yang berlebihan dalam diri
seseorang sehingga menyebabkan dirinya tanpa disadari telah melakukan
penyalahgunaan layanan telematika.
- Kurangnya pengawasan dari orang tua dalam
mendampingi anak-anaknya menggunakan layanan telematika.
- Penyortiran konten-konten yang tidak seharusnya
dipublikasi, seperti konten seks dan kekerasan yang masih belum berjalan secara
keseluruhan.
- Masih banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab
yang memanfaatkan penyalahgunaan layanan telematika untuk mendapatkan materi
berupa uang.
2. 2. Bagaimana
cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan
fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan!
Menurut saya, cara mengurangi penyalahgunaan layanan
telematika yaitu sebagai berikut:
a. Pembatasan Konten yang dapat di akses oleh
pengguna
- Peranan pemerintah dalam hal pembatasan
konten-konten yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui
fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan
adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA
supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif
dan bermanfaat.
b. Peningkatan Pengawasan Konten Layanan Telematika
- Pentingnya peranan orang tua bagi anak-anaknya
untuk terus mendampingi anak mereka saat menggunakan internet. Dengan adanya
fasilitas layanan telematika seperti internet yang mudah diakses melalui
smartphone membuat anak-anak menyalahgunakan perangkatnya untuk bermain dalam
waktu yang lama dan mengakses konten – konten dewasa. Peranan orangtua bisa
dengan mendampingi anak.
c. Peningkatan Security Konten Layanan
Salah satu metode yang digunakan untuk mengamankan
layanan telematika adalah metode kriptografi. Kriptografi digunakan untuk
mencegah orang yang tidak berhak untuk memasuki komunikasi, sehingga
kerahasiaan data dapat dilindungi. Secara garis besar, kriptografi adalah
cabang dari ilmu matematika yang memiliki banyak fungsi dalam pengamanan data. Kriptografi itu sendiri terdiri dari dua proses utama yakni proses
enkripsi dan proses deskripsi. Proses enkripsi adalah proses yang mengubah
plaintext menjadi chipertext ( dengan menggunakan kunci tertentu ) sehingga isi
informasi pada pesan tersebut sukar dimengerti.
d. Pendidikan Konten Layanan Telematika
- Kesadaran diri sendiri untuk membatasi diri dan
menghindari diri dari hal-hal yang di luar batas atau yang menyalahi aturan.
- Diberikannya penyuluhan sedini mungkin tentang
penggunaan telematika secara bijak.
- Membuat komunitas yang dapat menciptakan
kreativitas dan ide baru supaya anak-anak muda dapat menuangkan pemikiran
positif nya dalam menghadapi perkembangan teknologi.
3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!
Contoh Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Teknologi Sistem Informasi:
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking)
Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker
dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja
membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia,
(BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com
(situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,
kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs
plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka
nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga
identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat
diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan
Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia,
(http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut bertujuan agar
publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs
(typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama
Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah
nama- nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website
http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain
nama- nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka- angka jumlah pemilih
yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga
terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai
Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya
upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini
teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan
muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa
dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional
akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.
Untuk
pencegahan dari penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dilakukan peran
serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat.
Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam
undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar