Selasa, 26 Juni 2012

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR

Manusia dan Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan dan agamanya. Hakikat keadilan dalam pancasila, UUD 1945 dan GBHN, kata kata adil terdapat pada :
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
•Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiaka sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
•Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal
•Menurut Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat
keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.



Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. 
Didalam Al-Qur’an sangat jelas sekali perintah untuk berbuat Adil.
Allah SWT. Berfirman Yang artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl : 90)



Jadi antara Manusia dan Keadilan itu saling berhubungan karna dalam kehidupan keadilan itu diperlukan karena untuk menuntut hak an kewajiban masing-masing manusia jika tidak adanya keadilan di kehidupan makan akan berantakan dan antara hak dan kewajiban itu tidak sama ratanya.


sumber :
http://ompii.blogspot.com/2011/03/contoh-makalah-manusia-dan-keadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar